<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d7109511\x26blogName\x3dmimimama+wawawa...\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dSILVER\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://mimimama.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://mimimama.blogspot.com/\x26vt\x3d-5074708033921183677', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

gaduh

pernah denger istilah 'gaduh'? gaduh yg ini bukan berarti keributan. gaduh ini dari bahasa jawa yg artinya kerjasama ternak antara investor n pemelihara dg sistem bagi hasil. jenis ternak yg digarap biasanya sapi, kerbau n kambing.

aturan mainnya gini, investor yg punya duit beli binatang ternak yg umurnya masih muda, jadi murah. nah karena si investor nggak negrti n nggak sempat ngurusi sendiri ternaknya, binatang tadi dititipkan ke pemelihara dg proses ijab kabul atau kesepakatan yg sayangnya kebanyakan nggak tertulis. trus oleh pemelihara ternak itu tadi dibesarkan sampek dikawinkan sampek beranak. anak2 keturunan ternak itulah hasil gaduh. aturan bagi hasilnya nggak rumit, biasanya gini: anak pertama ternak jadi milik investor, anak kedua milik pemelihara, ketiga investor, keempat pemelihara, dst.

selain itu gaduh juga punya aturan main alternatif. investor yg punya duit beli binatang ternak yg umurnya masih muda, jadi murah. terus binatang itu dititipkan ke pemelihara sampek cukup umur untuk dipotong. kemudian binatang ternak dijual. keuntungan dari selisih harga beli n harga jual ternak itu yg dibagi antara investor n pemelihara. persentase pembagiannya tergantung kesepakatan awal.

di jawa, sistem gaduh ini sudah jalan puluhan bahkan mungkin ratusan tahun. sistem gaduh bisa jalan karena tingkat kepercayaan yg tinggi antara investor n pemelihara. proses pemberian kepercayaan itu sendiri melalui mekanisme fit n proper test alami, lewat interaksi sosial pedesaan yg masih kental budaya silaturahminya. investor biasanya sudah kenal baik dg pemelihara.

di jaman orde baru kemaren, pak harto sebenernya sudah sempat mempromosikan sistem gaduh melalui mekanisme inpres, banpres, n IDT (inpres desa tertinggal). sayangnya di lapangan nggak bisa jalan bagus karena belom ada instrumen aturan yg cukup mapan.

sekarang, sistem gaduh ini diteliti lebih lanjut oleh ahli ekonomi syariah. sistem yg sudah jalan secara tradisional itu coba dibakukan aturan mainnya, dilembagakan, kesepakatan dibuat kontrak tertulis, lengkap dg saksi tokoh masyarakat setempat, MOU dibuat dg bahasa sederhana yg gampang dimengerti, memberi rasa keadilan pd masing2 pihak, termasuk di dalamnya kalo terjadi resiko ternak mati waktu dipelihara. beberapa aturan syariah juga mulai disosialisasikan, antara lain komoditas yg dijadikan obyek muamalah bukan barang haram (misalnya ternak babi), nggak boleh ada pihak yg merasa dizalimi, nggak ada unsur spekulasi, nggak ada unsur riba, semua harus transparan.

nah kalo berminat boleh dicoba nih media investasi baru. investor muslim juga nggak kuatir riba, karena nggak menyalahi syariah. btw anak kambing sekarang satu ekornya berapa duit ya? ada yg tau?

Labels: