<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d7109511\x26blogName\x3dmimimama+wawawa...\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dSILVER\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://mimimama.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://mimimama.blogspot.com/\x26vt\x3d-5074708033921183677', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil



Judul: Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil
Penulis: Dr. Afdol, S.H., M.S.
Penerbit: Airlangga University Press
ISBN: 979-8990-35-8
Tebal: 340 halaman

Bagilah harta warisan kepada para ahli waris menurut Kitabullah (Al-Qur'an).
(H.R. Muslim dan Abu Dawud)

di bagian awal buku, penulis menjelaskan apa saja fungsi harta kekayaan, apa itu hukum faraid (hukum waris islam), n dalil2 yg dijadikan pedoman. selain itu penulis juga menyebutkan persengketaan waris bisa terjadi karena ada pihak yg berniat kurang baik, atau ketidakmengertiannya dalam membagi harta warisan secara adil menurut hukum waris islam. soal ini sebenernya nggak cuman masyarakat umum yg belum memahami, di kalangan para sarjana n praktisi hukum pun masih bervariasi tingkat pengetahuannya.

dari buku ini pembaca bisa belajar banyak tentang politik hukum, peraturan hukum yg pernah berlaku sejak jaman penjajahan, n kesadaran hukum di indonesia (untuk topik warisan). hukum yg pernah berlaku positif di indonesia antara lain: hukum B.W., hukum adat, n hukum islam. hukum adat itu juga masih dipengaruhi susunan keluarga: patrilineal, matrilineal, atau bilateral. masing2 punya aturan waris sendiri2.

dlm buku ini penulis mengutarakan tentang 'lebih adilnya' hukum islam dibanding sistem hukum lain hasil rumusan manusia. penulis juga menjelaskan 'keadilan' hukum islam untuk urusan anak angkat, seperti apa status anak angkat? gimana hubungan darah dg orang tua kandungnya? apa anak angkat bisa dapet bagian warisan juga? apa itu hibah? wasiat? wasiat wajibah?

selain teori, buku ini juga punya banyak contoh2 kasus empiris plus solusinya. untuk memudahkan belajar, penulis menggunakan metode perhitungan yg mudah n praktis, plus skema/bagan untuk menggambarkan susunan keluarga. pokoknya diusahakan gimana caranya ilmu ini gampang dipelajari, enak dibaca ;)

di indonesia mungkin buku referensi tentang hukum waris islam nggak banyak. jadi buku ini boleh terbilang langka. kalo kamu pingin tau lebih lanjut seperti apa itu hukum waris islam ato sekedar buat pegangan/referensi seandainya besok2 ketemu perkara waris yg rumit, buku ini boleh dimiliki. nilai ilmunya jauh lebih mahal daripada nilai cetakannya.

FYI: di gramedia buku ini dijual 36 ribu. tapi kalo mau beli lewat saya boleh 30 ribu aja... pemesanan via email di efahmi[at]gmail[dot]com. ongkos kirim untuk surabaya n sekitarnya gratis, yg luar kota ngikut taripnya tiki.

Labels: ,

“Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil”

  1. Anonymous Anonymous Says:

    i think i'll get the book SOMEDAY when i have something to inherit to :D

  2. Anonymous Anonymous Says:

    kalo cak doeljoni mo finjem sama ente, ane mah... cuman nunggu ajeh deh warisan buku entu dari ente :-P

  3. Anonymous Anonymous Says:

    Dalam hukum Islam mengenai warisan, katanya laki2 mendapat warisan lebih besar drpda perempuan dengan alasan laki2 menanggung anak dan istri.
    Bagaimana di jaman sekarang, banyak perempuan yg bekerja demi membiayai anak dan keluarga/suami (50-50 dengan suami)?...

  4. Blogger Eddy Fahmi Says:

    naga, pertanyaan kamu sudah aku forward langsung ke penulis, n ini jawabannya:

    Menurut Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 11 bagian warisan anak laki-laki = 2 X bagian anak perempuan. Dengan kata lain, bagian perempuan = 1/2 bagian laki-laki.

    Pada kenyataannya jaman sekarang, pelaksanaan ketentuan ini di Indonesia tidak harus dilaksanakan secara kaku. Banyak yang membagi warisan secara musyawarah. Dan ajaran musyawarah ini juga berasal dari ajaran Islam. Hal ini juga diatur dalam pasal 183 Kompilasi Hukum Islam.

    Penulis cenderung pada pendapat yang menafsiri Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 11 tadi bahwa bagian warisan anak perempuan adalah minimal 1/2 bagian warisan anak laki-laki. Jadi kalau dibagi sama antara anak laki-laki dan perempuan juga tidak apa-apa.


    mungkin jawaban ini agak singkat n kurang dalem, untuk penjelasan yg lebih memuaskan boleh baca bukunya.

  5. Blogger Eddy Fahmi Says:

    doeljoni: ah buat sampeyan cak, ndak usah repot2, dibayar model cash on delivery aja. pokoknya doeljoni n teman2 di surabaya n sekitarnya buku bisa saya anter langsung, n bebas biaya.

    buat yg luar kota, nomer rekening, alamat pengiriman, etc... ntik kontak2 via imel ae ;)

  6. Anonymous Anonymous Says:

    oh intinya mimih jualan buku ? :P

    aku mah tar mau rebutan warisan pokonya yg lebih banyak biar kaya di sinetron-sinetron ituh...

  7. Anonymous Anonymous Says:

    jabal nasution

    dalam ayat 11 surat an-nisa ttg 2 banding 1 bagian laki-laki di banding perempuan adalah hukum berbentuk tsawabit (permanen) dan itu wajib dilaksanakan, setelah ditentukan bagian masing-masing secara syariat baru boleh di musyawarahkan apakah bagian yang telah di tentukan mau di bagi rata atau tida dibagikan atau dihibahkan, hal ini kita kenal dengan istilah takharuj (mengundurkan diri dari mengambil hak yang telah di tentukan) semoga bermanfaat dan kami ada di jabal_mawarits@yahoo.com atau milis: mawaritscenter@yahoogroups.com

  8. Anonymous Anonymous Says:

    saya setuju dengan penjelasan pak jabal nasution tentang 2 banding 1 bagian laki2 dan perempuan. terima kasih pak, penjelasannya bermanfaat sekali. *senja@sddn.co.id*

  9. Blogger Achmad Yani Says:

    Silakan kunjungi juga blog saya ya... masih baru buat. Perdana.

    http://www.achmadyanimkom.blogspot.com